Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Ribuan Pil Trihexyphenidyl

$rows[judul]

Realitabanyuwangi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali memusnahkan ribuan pil Trihexyphenidyl dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari, jalan Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (15/8/2023).


Setidaknya barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 perkara dan didominasi perkara kesehatan yang berjumlah 10 perkara dengan barang bukti Pil Trihexyphenidyl sebanyak 3155 butir, pil dexto sebanyak 51 butir. Selain itu, perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 40,25 gram, ditambah dari perkara lai, diantaranya 1 buah senjata api, senapan angin, dompet, timbangan, parang, linggis dan clurit.


Baca Juga : Investasi Dorong Pertumbuhan Perekonomian Lebih Baik dan Maju


"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan," kata Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono. 


Kejaksaan, lanjut Suhardjono, sebagai eksekutor yang menjalankan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum. Terlebih, menyambut Hari kemerdekaan, komitmen Kejaksaan ditunjukkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti. 


"Kita sebagai anak bangsa, harus selalu berbuat baik untuk bangsa dan negara dan melakukan hal-hal positif serta jauhi penyalahgunaan Pil berbahaya yang bisa merusak keseimbangan kesehatan dalam tubuh," ungkapnya. 


Pemusnahan barang bukti, lanjut Suhardjono, merupakan kegiatan rutin dari Kejari Banyuwangi, sebagi langkah untuk mengurai perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga sebagai eksekutor yang menjalankan penetapan dan putusan hakim.


"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara telah memiliki kekuatan hukum," jelasnya. 


Pemusnahan barang bukti, jelas Suhardjono, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberantas peredaran obat-obatan termasuk pil Trihexyphenidyl yang memiliki potensi merusak kesehatan dan menyebabkan gangguan bagi masyarakat. Selain itu, juga memberikan pesan tegas kepada pelaku peredaran barang berbahaya hukum akan ditegakkan.


"Kita terus lakukan koordinasi dengan semua pihak untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Dan tindakan pelaku tindak akan dibiarkan," jelasnya.


Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti yang dikakukan menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang berbahaya. Kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya merupakan contoh nyata bahwa upaya bersama dapat menghasilkan hasil yang positif dalam memerangi kejahatan.


Terlihat hadir dalam pemusnahan ini, antara lain perwakilan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Kasubsi Subkor P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi, Mushafah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo, Kasi Pidum, Ahmad Budi Mukhlis. Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniadhi, Kasi Pidsus Rustamadji, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adi Tjandra serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi. (*)