Penyusunan RPJPD Banyuwangi 2025-2045 Memperhatikan Tantangan Global

$rows[judul]

Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas diajukannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045, pekan lalu.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD,Ruliono diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Asisten Bupati, Dwiyanto berserta jajaran Kepala SKPD, Camat, dan lurah.


Baca Juga : Michael: Akan Ada Sidak Jika Elpiji 3 Kg Masih Langka



Dalam Nota Penjelasan Raperda RPJPD Banyuwangi tahun 2025-2045, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan,Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.



Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.



Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.



“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan wilayahnya dalam periodisasi hingga 20 tahun,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.



Tujuan utama penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 antara lain mengarahkan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan visi dan arah pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan pelestarian lingkungan.



Mengintegrasikan perencanaan jangka panjang di Kabupaten Banyuwangi konsisten dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) sehingga pembangunan di tingkat lokal mendukung visi pembangunan nasional.



Kemudian memperkuat partisipasi stakeholder melalui pelibatan aktif partisipasi masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.



Bupati Ipuk menjelaskan poin penting dalam Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 pertama,tantangan global ke depan semakin kompleks mengikuti perubahan yang sangat cepat di segala bidang. Megatren global yang penting dalam 20 tahun ke depan akan merubah paradigma pembangunan global, mendorong kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, pembangunan infrastruktur konektivitas kawasan yang lebih hijau, serta penggunaan sistem keuangan digital.



Kedua, sebagaimana amanat undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah harus mengacu pada RPJP Nasional.



“Dalam RPJP nasional tertuang visi Indonesia Emas 2045 yaitu negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan yang dapat diartikan negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia. adapun strategi besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan,” jelasnya.



Dokumen RPJPD merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran dan harus selaras dengan RPJPN, dimana ada 3 mandat transformasi besar yaitu transformasi ekonomi, transformasi sosial dan transformasi tatakelola. langkah ini diharapkan dapat memastikan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, dengan memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.



“Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 memuat 1 visi, 8 misi dan 12 sasaran” yang mencakup visi “Banyuwangi harmoni, maju dan berkelanjutan” dan 8 (delapan) misi serta 12 (dua belas) sasaran,” jelas Bupati Ipuk.



Bupati Ipuk menambahkan bahwa pelaku pembangunan dimasa depan adalah bukan kita, melainkan anak-anak dan cucu kita. 20 tahun kedepan mungkin kita tidak lagi menjadi siapa-siapa di pemerintahan. maka RPJPD harus disusun dengan perspektif mereka yang akan menggunakannya, yang tidak lekang oleh waktu, yang masih relevan dengan gaya dan model generasi melenial dan generasi Z. (*)