Liputanbanyuwangi.com - Masih ingat video viral pria bertopi miring yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras di tahun 2022 lalu. Kini kasusnya memasuki babak baru.
Pemeran dibalik video viral tersebut telah resmi ditahan Polresta Banyuwangi. Tersangka adalah La Lati, warga Sempu.
Penahanan La Lati dibenarkan Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat saat dikonfirmasi beberapa media lewat sambungan teleponnya.
"Benar yang bersangkutan telah kami tahan," tegas Hidayat, Selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan, penahanan La Lati dilakukan dikarenakan berkas perkara pemeriksaan terhadap bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penangkapan La Lati memang benar berkenaan permasalahan miras setahun lalu, saat ini berkasnya sudah P21," jelas Hidayat.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
"Kita tahan yang bersangkutan karena sebentar lagi juga mau tahap II. Segera kita serahkan kepada jaksa kemungkinan Kamis depan ini," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
La Lati disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman terkait UU ITE yang disangkakan ini merupakan gabungan. Ada UU nomor 1 tahun 46 tentang pemberitaan yang membuat keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tandas Hidayat.