Dinyatakan Obscuur Libel, Gugatan Perdata La Lati Tidak Diterima Majelis Hakim

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Sidang putusan kasus perdata La Lati melawan tergugat Sugiarto, terkait ganti rugi atas pencemaran nama baik, Selasa (9/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Realitabanyuwangi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak menerima gugatan La Lati yang dilayangkan kepada tergugat Sugiarto di kasus pencemaran nama baik.

Dengan demikian, Sugiarto tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat La Lati.



Baca Juga : Kawal Tuntas Dialog Terbuka Kaitan Miras, DPC GMNI Banyuwangi: Meski Harus Turun ke Jalan

Sidang putusan digelar pada Selasa (9/8/2022). Kedua belah pihak mulai penggugat dan tergugat turut hadir didampingi pengacara masing-masing.


Saat membacakan amar putusan, dari hasil pertimbangan, majelis hakim menilai gugatan dari penggugat dinyatakan kabur atau obscuur libel.


"Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata itu.


Sementara pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, M. Sugiono mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Dikarenakan pada akhir putusan, pertimbangan teori majelis hakim dikaitkan dengan persoalan tanah.


"Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tadi, karena awal mula dari putusan itu sudah jelas bahwa eksepsinya ditolak, setelah itu dalam putusan akhirnya disini sudah menjelaskan dalam putusan itu, dalam pertimbangannya kok dikaitkan dengan masalah tanah," kata Sugiono.


Secara tegas Sugiono berucap, bahwa pihaknya tidak menggugat masalah tanah. Namun yang mereka gugat adalah masalah perbuatan hukum yang diduga dilakukan tergugat Sugiarto.


"Ini gugatan ganti rugi bukan masalah gugatan tanah. Kita akan ajukan upaya hukum, kita akan banding," tegas Sugiono.


Sementara pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya Nanang Slamet mengatakan, dalam eksepsi yang pihaknya ajukan menyatakan bahwa gugatan dari penggugat memang obscuur libel.


"Karena penggugat mendalilkan bahwa tergugat melakukan pencemaran nama baik. Namun dalam petitum kontradiktif, justru penggugat mengganti kerugian," kata Nanang.


Nanang menyebut, karenanya karena majelis hakim sudah memutuskan bahwa ini sudah obscuur libel atau gugatan kabur. Maka gugatan ini tidak dapat diterima.


"Ada pembeda antara tidak diterima dan menolak,. Sementara dalam perkara ini belum masuk dalam pokok perkara. Sehingga dalam pertimbangannya majelis hakim tadi menyampaikan bahwa, untuk perkara pokok lainya dipandang tidak perlu dipertimbangkan. Karena sudah gugur berkenaan dengan gugatan tersebut," jelas Nanang.


Sementara pihak penggugat yang kecewa kepada putusan majelis hakim, karena mengaitkan pertimbangan putusan dengan masalah tanah. Menurut Nanang, penggugat kurang mencermati.


"Sebenarnya yang disampaikan majelis hakim itu bukan mendalilkan pokok perkaranya. Tapi pada saat majelis hakim mau memutuskan, itu menggunakan teori-teori, memakai analogi-analogi hukum. Mungkin menurut penggugat, teori itu dipandang pokok perkaranya padahal tidak," tuturnya.


Sedangkan soal penggugat kecewa atas putusan tersebut, menurutnya itu sah-sah saja. "Karena masih ada upaya hukum yang bisa diambil oleh mereka," tandas Nanang.


Diketahui sebelumnya Sugiarto digugat ganti rugi sebesar 15 miliar oleh La Lati. Sugiarto dinilai telah menyebarkan berita hoax yang merugikan nama baik La Lati.


La Lati merupakan pemeran dibalik video viral "Salam dari Banyuwangi". Pria bertopi miring yang menyebut Banyuwangi bebas dan menjual minuman keras.


Kasus perdata itu kemudian diajukan, setelah Sugiarto memberikan pernyataan apresiasinya kepada Kapolresta Banyuwangi, karena telah menaikkan status pria bertopi miring menjadi tersangka.


Namun di satu sisi La Lati tidak terima karena sebelumnya, dirinya masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya sebatas saksi. 


Hal inilah yang membuat kasus perdata itu bergulir di PN Banyuwangi dan pada akhirnya majelis hakim tidak menerima gugatan dari pihak penggugat karena gugatan dianggap kabur.