Dispertan Banyuwangi Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

$rows[judul]

Banyuwangi - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi, Arief Setiawan, menegaskan bahwa kesadaran dan komitmen terhadap pentingnya keamanan pangan menjadi langkah awal untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Untuk itu, Dispertan Banyuwangi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten mengadakan pertemuan Monitoring dan Evaluasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan pada pertengahan Agustus. Pertemuan ini dihadiri oleh pelaku usaha PSAT, seperti penggilingan dan pengemasan, toko modern dan retail, serta penyuluh pertanian Banyuwangi, untuk menjalin komitmen bersama dalam menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan.

“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha memahami pentingnya keamanan pangan dan menerapkannya di setiap tahap produksi hingga distribusi,” ujar Arief Setiawan.


Baca Juga : Peternak Banyuwangi Dilatih Buat Silase, Solusi Pakan Ternak di Musim Kemarau

Dalam kegiatan ini, beberapa narasumber dari UPT-PSHP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur hadir untuk memberikan edukasi. Glenmas Guardison RWW, S.TP, memaparkan penerapan keamanan pangan segar asal tumbuhan, sementara Fery Agus Prasetiono, S.TP, menjelaskan tentang penerapan sanitasi higienis PSAT-PDUK Label Hijau. Selain itu, drh. Muh. Lukman Hadi dari BAPPEDA Kabupaten Banyuwangi menyampaikan arah kebijakan keamanan pangan di wilayah tersebut.

Arief menambahkan bahwa penyelenggaraan keamanan pangan merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Pemerintah daerah berkewajiban menjamin keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Ini untuk memastikan pangan yang higienis, bermutu, bergizi, dan sesuai dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, pelaku usaha PSAT diwajibkan melakukan registrasi PSAT-PDUK. Registrasi ini adalah bentuk perizinan bagi usaha mikro kecil yang mengedarkan pangan segar dalam kemasan eceran di Indonesia. “Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk,” tambah Arief.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan pangan. “Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita bisa memastikan pangan segar yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” tutup Arief.

Dengan adanya kegiatan ini, Dispertan Banyuwangi berharap semua pelaku usaha dapat meningkatkan standar keamanan pangan segar asal tumbuhan, sehingga dapat melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.