Banyuwangi - Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan)
Banyuwangi, Arief Setiawan, menegaskan bahwa kesadaran dan komitmen terhadap
pentingnya keamanan pangan menjadi langkah awal untuk melindungi kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan keamanan
pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Untuk itu, Dispertan Banyuwangi sebagai Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten mengadakan pertemuan Monitoring dan
Evaluasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan pada pertengahan Agustus.
Pertemuan ini dihadiri oleh pelaku usaha PSAT, seperti penggilingan dan
pengemasan, toko modern dan retail, serta penyuluh pertanian Banyuwangi, untuk
menjalin komitmen bersama dalam menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha memahami
pentingnya keamanan pangan dan menerapkannya di setiap tahap produksi hingga
distribusi,” ujar Arief Setiawan.
Dalam kegiatan ini, beberapa narasumber dari UPT-PSHP Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur hadir untuk memberikan
edukasi. Glenmas Guardison RWW, S.TP, memaparkan penerapan keamanan pangan
segar asal tumbuhan, sementara Fery Agus Prasetiono, S.TP, menjelaskan tentang
penerapan sanitasi higienis PSAT-PDUK Label Hijau. Selain itu, drh. Muh. Lukman
Hadi dari BAPPEDA Kabupaten Banyuwangi menyampaikan arah kebijakan keamanan
pangan di wilayah tersebut.
Arief menambahkan bahwa penyelenggaraan keamanan pangan
merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pemerintah daerah berkewajiban menjamin keamanan pangan di setiap rantai
pangan secara terpadu. Ini untuk memastikan pangan yang higienis, bermutu,
bergizi, dan sesuai dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, pelaku usaha PSAT
diwajibkan melakukan registrasi PSAT-PDUK. Registrasi ini adalah bentuk
perizinan bagi usaha mikro kecil yang mengedarkan pangan segar dalam kemasan
eceran di Indonesia. “Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk,” tambah Arief.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku
usaha terhadap pentingnya keamanan pangan. “Keamanan pangan adalah tanggung
jawab kita bersama. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita bisa
memastikan pangan segar yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” tutup
Arief.
Dengan adanya kegiatan ini, Dispertan Banyuwangi berharap
semua pelaku usaha dapat meningkatkan standar keamanan pangan segar asal
tumbuhan, sehingga dapat melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah.