Oknum Pidsus Polresta Banyuwangi Terancam di Sidang Kode Etik

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Ida Maria Ulfa didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim usai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim, Selasa (15/2).

Realitabanyuwangi.com- Ida Maria Ulfa, warga Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, memenuhi panggilan Propam Polda Jatim pada Selasa (15/2).

Pemanggilan Ulfa ini sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi berinisial N.



Baca Juga : Dinas PU Pengairan Banyuwangi Sampaikan Lima Fokus Program di Tahun 2022

Oknum tersebut diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/130/V/Res.1.11/2021/Reskrim /SPKT Polresta Banyuwangi tertanggal 7 Mei 2021 atas nama pelapor Ida Maria Ulfa.


Pemanggilan Ida Maria Ulfa sebagai saksi itu sesuai surat panggilan nomor SPG/139/II/RES.1.24./2022/Bidpropam tanggal 3 Februari 2022.


"Kami memenuhi panggilan Bidpropam dan tadi sudah selesai dilakukan pemeriksaan terkait perkara ini," kata Ulfa melalui Kuasa Hukumnya, Lukman Hakim usai menjalani pemeriksaan di ruang riksa Subbidwabprof Bidpropam Polda Polda Jatim.


Pihaknya menyatakan bahwa perkara ini akan benar-benar dikawal hingga tuntas. "Agar dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya, sehingga tidak ada lagi peristiwa serupa," ungkapnya.


Usai pemeriksaan kliennya ini, Lukman menyebut, oknum Pidsus dimaksud terancam disidang kode etik.


"Kita tunggu aja tindak lanjut dari Propam Polda Jatim usai pemberian keterangan dari klien kami ini," kata Lukman.


Sebelumnya, Lukman menceritakan, pada Juni 2021 lalu pihaknya mendatangi Propam Polda Jatim mengadukan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga bertindak sewenang-wenang. 


Pengaduan tersebut karena nama kliennya ini merasa dicatut sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga plat palsu di Jalan Kepiting, Banyuwangi, 6 Mei 2021 lalu.


Pasca peristiwa tersebut, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan.


"Tanggal 7 Mei, klien saya itu ditelpon supaya melakukan pelaporan kepada bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Jelas ini sangat cacat secara hukum. Dan ternyata benar, akhirnya perkara ini sudah naik status yang sebelumnya adalah pemeriksaan pendahuluan sekarang dinaikan Audit dan dalam waktu dekat siap disidangkan," kata Lukman.


Atas insiden ini, pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi  tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat. (fid/qin)