Realitabanyuwangi.com - Rencana pengembangan pertambangan emas akan segera dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Hal tersebut terlihat, perusahaan yang beroperasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, mengumumkan penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun sayang, seyogyanya pengumuman terbuka untuk menjaring saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat itu, seolah-olah hanya untuk dikonsumsi kalangan sendiri. Hal itulah, yang mematik kekecewaan dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Pasalnya, dengan dilakukan pengembangan tentunya akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Akademisi alumni Universitas Brawijaya Malang, Krisno Jatmiko mengatakan, pada beberapa regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebelum melangkah lebih jauh ke arah pengembangan, perluasan ataupun ekspansi perusahaan tambang mineral PT BSI, penting dilakukan terlebih dahulu evaluasi atau audit lingkungan.
"Jika hasil dari audit lingkungan baik, maka dapat dikatakan kinerja manajemen lingkungan dari perusahaan tersebut baik, dan selanjutnya kegiatan pengembangan dapat dilakukan," kata Krisno, Kamis (9/2/2023).
Krisno menambahkan, kegiatan operasi PT BSI sudah berjalan kurang lebih 6 tahun. Jika hasil audit berbanding terbalik atau jika hasil audit lingkungan tidak baik, maka perlu ada mitigasi guna penanggulangan dan pencegahan agar resiko kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan sebaiknya tidak dilakukan pengembangan atau perluasan.
"Sebelum melalukan pengembangan, bagaimana hasil audit lingkungan. Jika hasil tidak baik sebaiknya pengembangan atau perluasan tidak dilakukan terlebih dahulu," tutur pria yang pernah melakukan penelitian hukum, perihal pertambangan mineral di Banyuwangi.
Jika didasarkan pada beberapa regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebelum melangkah lebih jauh ke arah pengembangan, perluasan ataupun ekspansi perusahaan tambang mineral PT BSI, penting untuk dilakukan terlebih dahulu evaluasi atau audit lingkungan untuk PT BSI yang mana kegiatan operasi produksi sudah berjalan kurang lebih 6 tahun.
"Kenapa demikian? Hal ini untuk membuktikan bahwa pihak korporasi tersebut memang telah melaksanakan kegiatan usaha dengan memperhatikan AMDAL yang telah disusun sebelum perusahaan beroperasi. Hal itu dapat dijadikan salah satu prasyarat sebelum pengembangan dilakukan," ungkapnya.
Selain dampak lingkungan, ada aspek lain yang harus diperhatikan diantaranya, aspek kontribusi atas adanya investasi yang masuk ke daerah. Dimana, kesemuanya haruslah disampaikan secara detail dan terbuka, baik pos-pos penerimaannya maupun persentasenya.
"Karena bagaimanapun, ini merupakan kegiatan usaha dengan tingkat resiko kerusakan lingkungan yang tinggi," jelas Krisno Jatmiko.
Terpisah, mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bakti Indonesia, Abdul Konik juga menyayangkan pengumuman penyusunan AMDAL rencana pengembangan pertambangan PT BSI. Pengumuman tertanggal 31 Januari 2023 itu, hanya menjadi pelengkap dan kurang terbukanya perusahaan untuk menjaring saran, pendapat dan tanggapan.
"Padahal, PT BSI adalah perusahaan besar, yang seharusnya bisa lebih terbuka melakukan pengumuman penyusunan AMDAL rencana pengembangan pertambangan emas proyek tujuh bukit," kata Abdul.
Sebagai mahasiswa, lanjut Abdul, meskipun kurang terbuka dalam pengumuman penyusunan AMDAL rencana pengembangan PT BSI. Sebagai pihak yang ingin berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat, memiliki beberapa masukan dan tanggapan, untuk dilakukan sebelum pengembangan pertambangan dilalukan. Dengan masukan dari kalangan akademisi dan mahasiswa, pihaknya berkeyakinan jika hal ini akan menambah sumber referensi.
Tanggapan atau masukan, jelas Abdul, untuk penyusunan AMDAL pengembangan pertambangan. Diantaranya ada tiga point penting, yang akan disampaikan. Point pertama, sebagai perusahaan yang telah beroperasi lama di Banyuwangi, disarankan agar lebih banyak menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwakili oleh masyarakat.
Point kedua, PT BSI bisa menerapkan konsep ekonomi yang berkelanjutan untuk masyarakat. Ditambah dengan point berikutnya, PT BSI bisa menjadi perusahaan pelopor tenaga kerja. Selain itu, keterbukaan PT BSI harus menjadi catatan lantaran program yang selama ini diberikan tidak hanya begitu2 saja.
"Dan jika semuanya belum dilakukan maka kami mengusulkan agar perluasan jangan dilakukan terlebih dahulu," ungkap Abdul, sapaan akrab Ketua DPK GMNI Ubi Banyuwangi.
Itulah yang menjadi masukan kepada PT BSI. Sedangkan usulan yang harus dilakukan, sebelum melakukan pengembangan, pihaknya meminta PT BSI segera turun lapangan. Melihat langsung kegelisahan masyarakat.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan PT BSI untuk tidak melanjutkan penambangan gunung salakan, sebelum mewujudkan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan," pungkasnya. (*)