Sebarkan Berita Bohong, Ketua Forsuba Dituntut Enam Tahun

$rows[judul]

Realitabanyuwangi.com - Sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa penyebar berita bohong yang mengakibatkan keonaran, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, Abdilah Rafsanjani di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Abdillah terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses tidak berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Akibat penyebaran berita bohong itulah, sejumlah warga atau kelompok melakukan perlawanan untuk merebut lahan Bumisari. Meski begitu, JPU juga menyebutkan hal yang meringankan terdakwa.


Baca Juga : Pecel Pitik: Hidangan Istimewa yang Mengajak Menyelam Kisah Budaya

Dimana terdakwa ternyata hanya diminta tolong oleh terdakwa Untung yang mengaku memiliki Akta 1929. Namun, pada dasarnya Akta 1929 yang menjadi dasar warga Desa Pakel untuk menguasai lahan perkebunan Bumisari tidak sah atau diragukan keabsahannya.

"Terdakwa terbukti bersalah, karena menyebarkan bahwa Akta 1929, surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dan surat Bupati Banyuwangi yang beranggapan HGU Bumisari tidak berada di Desa Pakel. 

Sehingga, membuat keonaran yang menyebabkan warga atau kelompok melakukan pemberontakan," jelas JPU, Supriyadi Ahmad dalam pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut, Supriyadi juga menjelaskan, bahwa peran terdakwa dalam menyebarkan berita bohong tersebut cukup pasif. Bahkan, menyebarkannya dimuka publik dengan mengumpulkan seluruh masyarakat Desa Pakel.

"Bukti dalam persidangan juga adanya peran terdakwa dengan mengumpulkan masyarakat Desa Pakel dan menjelaskan surat Akta 1929, surat BPN dan surat dari Bupati Banyuwangi, sehingga masyarakat percaya dengan ucapannya," urainya dalam membacakan tuntutan tersebut.

Tentunya, lanjut Supriyadi, dampaknya mengakibatkan keonaran yang cukup fatal. Adanya pengerusakan tanaman di lahan Perkebunan Bumisari seluar 319 hektare, aksi demo di BPN, Kantor Pemkab, Polresta Banyuwangi dan aksi saling serang antara warga dan karyawan perkebunan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU dalam persidangan sebelumnya," tegasnya sembari menutup pembacaan tuntutan.

Tuntutan tersebut, tentunya langsung membuat Abdillah Rafsanaji cukup kaget. Sehingga, meminta kedua kuasa hukumnya, Firdaus dan Baidowi harus mengajukan pleidoi atau pembelaan. 

"Kita ajukan pembelaan, untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara nantinya," tegas Firdaus.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Panji Santoso langsung memberikan kesempatan dengan menunda proses sidang lanjutnya pada Senin (2/10) mendatang. 

"Kita berikan waktu dua pekan, untuk memberi kesempatan membuat memory pleidoinya," tegasnya sembari menutup proses persidangan. (*)