Dugaan Korupsi Jalan Hampir Penetapan Tersangka, Warga Apresiasi Kejari Banyuwangi

$rows[judul]
Keterangan Gambar : Rakyat Blambangan Bersatu kawal dugaan korupsi Jalan Glagahagung-Sambirejo, Rabu (21/9/2022) di kantor Kejari Banyuwangi.

Realitabanyuwangi.com - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Rakyat Blambangan Bersatu, turut mengawal dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Salah satu kasus dugaan korupsi yang sedang didalami Kejari Banyuwangi adalah proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Glagahagung-Sambirejo.



Baca Juga : Gelar Jalan Sehat, Komunitas Sadar Hukum Siap Bantu Masyarakat yang Tersangkut Hukum

Pekerjaan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, yang dianggarkan sebesar Rp 4.016.733.854, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021.


Mereka mendatangi kantor Kejari Banyuwangi, Rabu (21/9/2022) untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Karena sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu sudah hampir ada penetapan tersangka.


Perwakilan aktivis Rakyat Blambangan Bersatu, Sugiarto mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi atas kasus dugaan korupsi tersebut yang sedang ditangani Kejaksaan.


"Intinya hari ini kami mengapresiasi Kejaksaan dan kami berharap Kejaksaan tidak menyia-nyiakan apresiasi dari kami masyarakat," cetusnya.


Menurutnya, dugaan korupsi itu perlu dikawal karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Apalagi uang yang digunakan untuk dibangun merupakan uang dari rakyat.


"Oleh karena itu, siapa saja nanti yang akan ditetapkan tersangka kita tunggu dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi," ucap Sugiarto.


Tak hanya itu, pihaknya memastikan akan mengawal dugaan korupsi tersebut sampai kepada proses peradilan. Termasuk percepatan penanganan kasus tersebut.


"Kami tunggu sampai akhir bulan ini. Kalau tidak ada perkembangan yang signifikan kita akan turunkan massa. Karena info terakhir, Kejaksaan tinggal menunggu audit kerugian," bebernya.


Sebelumnya Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono berucap, dari hasil perhitungan ahli ditemukan adanya kekurangan mutu atas pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan tersebut senilai kurang lebih Rp 500 juta.


Kejaksaan juga telah memeriksa saksi-saksi mulai dari pihak DPU CKPP Banyuwangi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa, hingga kontraktor.


"Semua sudah kita periksa, termasuk ahli. Kemungkinan tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangka. Tinggal menunggu audit kerugian," tandas Mardiyono.