Banyuwangi - Para pelaku usaha di sektor produk asal hewan
di Banyuwangi diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai
persyaratan untuk memperdagangkan produk mereka. Hal ini disampaikan oleh
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas
Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto.
Menurut Nanang, NKV merupakan sertifikat yang harus dimiliki
oleh setiap pelaku usaha di bidang produk asal hewan, seperti daging, telur,
atau susu, agar bisa melalulintaskan produk mereka, baik antarprovinsi maupun
antarpulau.
"NKV dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi, namun
kami di daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan mengeluarkan
surat pembinaan berupa pra NKV," jelas Nanang.
Saat ini, banyak pengusaha di Banyuwangi yang mengajukan pra
NKV. Nanang menjelaskan bahwa pra NKV ini sangat penting karena menjadi salah
satu syarat untuk mengajukan NKV dan diperlukan untuk lalu lintas bahan asal
hewan atau ternak.
"Tanpa sertifikat NKV atau pra NKV, mereka tidak bisa
melalulintaskan produk mereka keluar wilayah Banyuwangi," tambahnya.
Pengajuan pra NKV sendiri melibatkan proses audit dan
pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi untuk
memastikan pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan.
"Setelah sesuai standar, kami akan mengeluarkan pra
NKV. Setelah itu, mereka bisa melanjutkan pengajuan NKV melalui OSS," ujar
Nanang.
Pra NKV memiliki masa berlaku antara enam bulan hingga satu
tahun. Namun, Nanang menegaskan bahwa sertifikat pra NKV tidak bisa
diperpanjang.
"Kami dorong pelaku usaha untuk segera melanjutkan ke
NKV. Salah satu lampiran yang diperlukan di OSS untuk mengajukan NKV adalah
sertifikat pra NKV," katanya.
Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan bahwa kewajiban
memiliki NKV sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tentang
lalu lintas bahan asal hewan. Peraturan ini juga mengharuskan semua pelaku
usaha yang melalulintaskan bahan asal hewan untuk melampirkan sertifikat pra
NKV atau NKV dalam setiap transaksi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan produk asal hewan yang
beredar di masyarakat lebih terjamin kualitas dan keamanannya. Para pelaku
usaha di Banyuwangi juga diimbau untuk segera mengurus pra NKV dan NKV agar
bisnis mereka tetap berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.