Sertifikat NKV, Kunci Kelancaran Bisnis Produk Hewan di Banyuwangi

$rows[judul]

Banyuwangi - Para pelaku usaha di sektor produk asal hewan di Banyuwangi diwajibkan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai persyaratan untuk memperdagangkan produk mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto.

Menurut Nanang, NKV merupakan sertifikat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang produk asal hewan, seperti daging, telur, atau susu, agar bisa melalulintaskan produk mereka, baik antarprovinsi maupun antarpulau.

"NKV dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi, namun kami di daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan mengeluarkan surat pembinaan berupa pra NKV," jelas Nanang.


Baca Juga : Jagoan Tani Banyuwangi 2024: Penilaian Lapang Tunjukkan Inovasi dan Kualitas Peserta

Saat ini, banyak pengusaha di Banyuwangi yang mengajukan pra NKV. Nanang menjelaskan bahwa pra NKV ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat untuk mengajukan NKV dan diperlukan untuk lalu lintas bahan asal hewan atau ternak.

"Tanpa sertifikat NKV atau pra NKV, mereka tidak bisa melalulintaskan produk mereka keluar wilayah Banyuwangi," tambahnya.

Pengajuan pra NKV sendiri melibatkan proses audit dan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi untuk memastikan pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan.

"Setelah sesuai standar, kami akan mengeluarkan pra NKV. Setelah itu, mereka bisa melanjutkan pengajuan NKV melalui OSS," ujar Nanang.

Pra NKV memiliki masa berlaku antara enam bulan hingga satu tahun. Namun, Nanang menegaskan bahwa sertifikat pra NKV tidak bisa diperpanjang.

"Kami dorong pelaku usaha untuk segera melanjutkan ke NKV. Salah satu lampiran yang diperlukan di OSS untuk mengajukan NKV adalah sertifikat pra NKV," katanya.

Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan bahwa kewajiban memiliki NKV sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tentang lalu lintas bahan asal hewan. Peraturan ini juga mengharuskan semua pelaku usaha yang melalulintaskan bahan asal hewan untuk melampirkan sertifikat pra NKV atau NKV dalam setiap transaksi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan produk asal hewan yang beredar di masyarakat lebih terjamin kualitas dan keamanannya. Para pelaku usaha di Banyuwangi juga diimbau untuk segera mengurus pra NKV dan NKV agar bisnis mereka tetap berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.